Dvnewz.com Dumai - Dua tersangka pembunuhan sadis seorang pelajar di Rokan Hilir Riau Sudah merencenakannya dengan rapi Dan sebelum beraksi ke duanya juga sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (08/10)
Bahkan ke dua tersangka juga secara bergiliran memperkosanya serta membunuhnya dengan mencekik dan menghantamkan kayu ke kepala korban pihak keluarga berharap ke dua tersangka diberikan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya karena perbuatannya terbilang cukup sadis dan tak berprikemanusiaan
Harris Fadilah dan andika yang merupakan otak pelaku pembunuhan sadis siswi kelas tiga Smp 4 Sintong Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau Triani Pratiwi (15) ternyata sudah merencanakan niat jahatnya jauh hari, sebelumnya ke dua tersangka sebelum beraksi terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan usai pesta narkoba
Sebelum beraksi ke dua tersangka memancing korban untuk keluar dari rumahnya dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang 2 ratus ribu rupiah namun,setelah tiba ditempat pertemuannya ke dua tersangka langsung menyekap korban dengan menyumpal mulutnya lalu secara bergantian memperkosannya serta mencekik lehernya dan menghantamkan kayu kekepala korban hingga tewas
Menurut tersangka Harris dirinya membunuh korban Ini memang sudah direncankannya ber dua jauh hari sebelumnya karena ke duanya ingin menyetubuhi korban dan menguasai barang berharga miliknya
Sementara itu kasat reskrim polres Rokan Hilir Riau Akp Farris Nur Sanjaya mengatakan ke dua tersangka saat diintrogasi sempat berbelit-belit memberikan keterangan karena menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka namun setelah diperdalam ternyata ke dua tersangka ini memang sudah ada berencana untuk memperkosa korban dan menghabisi nyawanya dengan cara yang cukup sadis
Menurut Poniati Ibu korban anaknya pada malam kejadian tiba-tiba menghilang dari rumah tanpa memberitahu kemana tujuannya.Namun itu semua dianggap audah kehendak yang maha kuasa namun dirinya dan pihak ieluarga meminta kepada penegak hukum agar memberikan hukuman yang setimpal atau seberat-beratnya kepada ke dua tersangka
Sebelumnya kasus pembunuhan sadis terhadap pelajar Smp yang terjadi pada 19 September lalu sempat mengebohkan warga Sintong Tanah Putih dimana,diawali dengan adanya penemuan jasad wanita dengan kondisi yang cukup sadis
Akibat perbutan sadis ini ke dua tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati



