1 Agustus 2019
Uji Emisi Kota Dumai , Mengharap Kan Kendaraan Umum Roda 4 Pribadi Dan Kendraan Roda 2 , Untuk Di Cek Berat Bahan Bakar Yang Sesuai Emisi Nya.
Dinas Perhubungan Mengharap Kan Kepada Seluuh Masyrakat Indonesia Agar Melakukan Cek Uji Emisi , Kepada Planggar Uji Emisi Tersebut Di Kenai Denda Sebesar Rp 20.000 , Dan Denda Tersebut Di Kembalikan Ke Kas Daerah, cek uji emisi ini di lakukan secara rutin agar para pengedara sadar akan polusi udara yang semakin buruk.
Dinas Perhubungan Melaksanakan Tugas Daerah Perda No 6 Tahun 2014 , Dan Ikut Menyukseskan Program Baru Dari Departemen Hubungan , Tentang Asap Yang Bebas Polusi Dan Ramah Lingkungan , dengan program ini di harap kan dinas perhubungan dapat menyasar kendaraan yang tidak uji berkala di kantor Dishub.
asap emisi ini sangat negatif bagi masyakat kota dumai , untuk kendaraan pribadi tahun 2017 ke atas , hidrokarbon nya 200 bpm , karbon monosida nya 1,5 persen , dan untuk kendaraan di bawah 2017, karbonmonosida nya 4,5 persen hidrokarbon nya 200 bpm, rizki ferdian seorang penguji dari dishub mengharap kan ada nya ke sadaran masyarakat, untuk menguji emisi kendaraan nya , karena ini positif untuk masyarakat kota Dumai.
Fajar Setioko Selaku Dishub mengharap kan semua kendaraan agar cek uji emisi ini / dan mohon dukungan nya / kepada setiap yang mempunyai kendaraan//
Yahdi Aulia / Dumai Vision/ Melaporkan




