Kejadian bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada speed bot membawa barang narkoba dibawa dari malaysia menuju rupat dengan menggunakan jalur laut dengan kecepatan tinggi.
Melalui Press release kepala bea cukai Dumai Fuad Fauzi mengatakan (“Berdasarkan informasi tersebut tim kita (BC Dumai) melakukan kordinasi dengan POMAL dan Satpolair Polres untuk melakukan patroli bersama pada tangal 22 juli jam 18:00 WIB,” ujarnya.
“Dan Keesokan harinya tangal 23 juli sekitar pukul 06:00 WIB tepatnya di Perairan Selat Morong, Tanjung Tering Rupat tim kita mencurigai speed bot yang bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah seberang (Malaysia), dan langsung melakukan pengejaran di laut, upaya berhasil menghentikan speed tersebut. Saat tim melakukan penahanan speed bersama dua orang yang coba melarikan diri, tim BC dan Pomal lansung mengeledah setiap penjuru speed yang dan menemukan satu buah tas, yang diduga berisikan paket ternyata didalamnya ditemukan 29 bungkus yang dibalut kemas mengunakan lakban yang diduga adalah Narkotika,” ujar Fuad fauzi)
Selanjutnya “Setelah kita uji laboratorium ternyata, benar sebanyak 26 paket positif sabu sabu dan 3 paket berisi pil Exstasy, yang menjadi barang bukti")
Selanjutnya semua Barang bukti dan dua tersangka akan diserahkan ke pihak polres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.Dan kedua tersangka diduga melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati
Serta Potensi Kerugian Negara Penindakan atas penyeludupan Narkotika ini dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 158.250 (seratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) jiwa atas penyalahgunaan Narkotika.
Dvnewz Aniisa🔘melaporkan
Penulis/Anniisa